Konsultasi Pembuatan PP & WLKP BPR Haralata
Konsultasi Bank BPR Haralata terkait tata cara pembuatan Peraturan Perusahaan dan juga Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan periode tahun 2024.
Persyaratan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang saat ini sedang di lakukan pemantauan dan pendampingan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menjadi salah satu tugas Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja telah dilakukan oleh pihak BPR Hara Lata sebagai salah satu Mitra dari Pemda Kolaka yang di wakilkan oleh Disnakertrans Kolaka.
Capainan ini merupakan buah dari sosialisasi dan evaluasi yang telah dilakukan minggu sebelumnya, sebagai persyaratan wajib bagi perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka untuk melaporkan jumlah tenaga kerja yang aktif dan status pegawai sebagai salah satu syarat perizinan berusaha di daerah tsb.
~TP~